Jakarta (KABARIN) - Apple mengajukan banding ke Pengadilan Banding Inggris atas putusan denda antimonopoli senilai 1,5 miliar poundsterling atau sekitar Rp33,98 triliun yang menilai perusahaan mengenakan biaya berlebihan bagi jutaan pengguna App Store di Inggris.
Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris (Competition Appeal Tribunal/CAT) pada Oktober lalu menyatakan Apple menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengenakan komisi hingga 30 persen pada transaksi di App Store dari 2015 hingga 2024.
CAT menilai kontrol Apple atas distribusi aplikasi di iPhone dan iPad membuat perusahaan bisa memungut komisi lebih tinggi dibanding harga wajar di pasar kompetitif sehingga merugikan konsumen, yang total kerugiannya diperkirakan mencapai 1,5 miliar poundsterling. Gugatan ini diajukan secara kolektif mewakili sekitar 36 juta konsumen di Inggris.
Di Inggris, aturan gugatan kolektif membuat semua konsumen yang memenuhi syarat otomatis masuk dalam perkara ini kecuali secara resmi menyatakan keluar, sehingga siapa pun yang pernah membeli di App Store selama periode itu berpotensi menerima kompensasi jika putusan denda tetap berlaku.
CAT sebelumnya menyebut Apple seharusnya mengenakan komisi lebih rendah yaitu sekitar 17,5 persen untuk penjualan aplikasi dan 10 persen untuk pembelian dalam aplikasi. Namun Apple menolak dan menilai pengadilan keliru memahami ekosistem aplikasi.
Sebelumnya Apple mengajukan banding ke CAT tapi ditolak pada November karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum, lalu perusahaan membawa kasusnya langsung ke Pengadilan Banding Inggris. Apple menegaskan App Store berjalan di ekosistem kompetitif dan dinamis serta memberikan manfaat berupa keamanan, perlindungan privasi, dan akses pasar bagi pengembang.
Apple menambahkan sebagian besar pengembang kini hanya dikenakan komisi 15 persen, dan App Store memfasilitasi penjualan lebih dari 55 miliar dolar AS atau Rp922 triliun di Inggris sepanjang tahun lalu.
Jika banding ditolak, denda 1,5 miliar poundsterling akan dibagikan kepada konsumen yang memenuhi syarat. Meski nilai kompensasi per orang mungkin kecil, dampaknya tetap signifikan secara kolektif.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025